A. Pengertian Ekonomi Islam
Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani Kuno (Greek) yaitu oicos
dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga).1
Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan
berkeadilan. Menurut Syauqi al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam
dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang
diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Nejatullah ash-Shiddiqi mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai
tanggapan-tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada
zamannya. Disisi lain Khurshid Ahmad juga mendefinisikan ekonomi Islam sebagai
upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang
berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam.2
Menurut Syauqi al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan
yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai
dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Nejatullah ash-Shiddiqi mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai
tanggapan-tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada
zamannya. Disisi lain Khurshid Ahmad juga mendefinisikan ekonomi Islam sebagai
upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang
berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam.
IslamSecara
garis besar pembahasan ekonomi mencangkup tiga hal, yaitu ekonomi sebagai usaha
hidup dan pencaharian manusia (economical life), ekonomi dalam rencana
suatu pemerintahan (political economy), dan ekonomi dalam teori dan
pengetahuan (economical science).3
B. Karakteristik Ekonomi Islam
Yusuf al-Qaradhawi
menyatakan bahwa ekonomi Islam itu adalah ekonomi yang berasaskan ketuhanan,
berwawasan kemanusiaan, berakhlak, dan ekonomi pertengahan. al-Qaradhawi ini
muncul empat nilai-nilai utama yang terdapat dalam ekonomi islam sehingga
menjadi karakteristik ekonomi islam yaitu:
1. Iqtishad
Rabbani (Ekonomi ketuhanan)
2. Iqtishad
Akhlaqi (Ekonomi Akhlak)
3. Iqtishad
Insani (Ekonomi Kerakyatan)
4. Iqtishad
Washathi (Ekonomi pertengahan).4
C. Hakikat Ekonomi Islam
Hakikat
ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam aktivitas ekonomi di tengah
masyarakat. Hakekat dari ekonomi islam sendiri terlihat dari sumber-sumber ajaran
Islam serta maqashid al-syari’ah umumnya yang bertujuan merealisasikan
kesejahteraan manusia dengan terealisasinya keberuntungan (falah) dan kehidupan
yang baik (hayah thayyibah) dalam bingkai aturan syariah yang menyangkut
pemeliharaan keyakinan, jiwa atau kehidupan, akal pikiran, keturunan dan harta
kekayaan melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya, menciptakan
keseimbangan makroekonomi dan ekologi, memperkuat solidaritas keluarga dan
social serta jaringan masyarakat, dan menciptakan keadilan terutama dalam
distribusi. Rasulullah pernah menyatakan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ
اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegang pada
keduanya, niscahya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan
sunnah Rasulnya."(HR.
Al. Hakim an naisaburi)
Hadist
tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
sabda nabi berikut:
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الخُذْرِىْ رَضِى اللهُ
عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلتَاجِرُ اْلاَمِيْنُ
الصَدُوْقُ مَعَ الَّببِيِّنَ والصِدِيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (روه الترمذى) وَفِى
رِوَيَةِ اَحْمَدَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :التَاجِرُ
الصَدُوْقُ اْلاَمِيْنُ مَعَ النَبِيِيْنَ وَالصِدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَالقِيَامَةِ
Dari Abū Sa’īd al-Khudzī
r.a. katanya, Rasulullah SAW bersabda “ Pedagang
yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin dan
syuhada” (HR. al-Tirmidzi. Dalam riwayat Ahmad Rasulullah bersabda, “Pedagang
yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para siddiqin, dan
para syuhada’ pada hari kiamat” (HR. Ahmad)
Hadist tentang kerja
sama ekonomi:
أَخْبَرَنَا عَمْرُوْ بْنُ زُرَارَةَ
قَالَ أَنْبَأَنَا اِسْمَعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ
يَقُوْلُ اْلأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَّبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي اْلأَرْضِ
وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَّبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي اْلأَرْضِ قَالَ
وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ
فِيْهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلاَيُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُوْنَ
النَّفَقَهُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ
Nabi
bersabda: “bagiku bumi bagaikan harta mudhorabah, apa yang baik pada harta maka
baik pula pada buminya, jika tidak baik maka tidak baik pula pada bumi
tersebut.” Dari Nabi Muhammad bersabda “Tidak ada masalah memberikan buminya
pada pengelola tanah untuk digarap sendiri bersama anak, teman, dan pembantu
dan sapinya, dan tidak usah memberi sedekah, yang mengeluarkan sedekah
ditanggung oleh pemilik tanah.
(matan infirot)
Nilai kerjasama islam harus
dapat dicerminkan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi. Bentuk kerja sama
adalah qirat, yaitu kerjasama antara pemilik modal dengan pemilik
keahlian. Qirat dikenal dengan participation
loan, tanpa beban bunga, modal tetapi atas dasar proft-lost-sharing.
Karena itu, pemilik modal bukan sebagai peminjam tetapi merupakan partner.5
Endnote:
[1] Idri, Hadis Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif
Hadis Nabi), (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hal 1
[2] Veithzal
Rivai dan Andi Buchari, Mengislamkan Ekonomi Masyarakat &
Memasyarakatkan Ekonomi Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 12.
[3]
Idri, Hadis
Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi), hal. 3
[4] Rozalinda, Ekonomi Islam: teori dan
aplikasinya pada aktivitas ekonomi, hal. 10
[5] Ilfi
Nur, Hadis-Hadis Ekonomi, hal. 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar